Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, bersama pejabat terkait memusnahkan barang terlarang hasil razia sepanjang tahun 2025, Jumat (26/12/2025). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memusnahkan seluruh barang terlarang hasil razia sepanjang tahun 2025, Jumat (26/12/2025). Melalui tindakan tegas ini, Lapas menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Lapas yang bersih dari barang terlarang.
Pemusnahan berlangsung di lapangan dalam Lapas. Berbagai pihak hadir menyaksikan kegiatan tersebut. Selain itu, Lapas menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik atas pelaksanaan pengamanan internal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan, pemusnahan barang hasil razia ini menunjukkan komitmen kuat jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan aturan, sekaligus menciptakan Lapas yang aman dan tertib.
Petugas Lapas mengumpulkan barang hasil razia rutin dan insidentil dari seluruh blok hunian warga binaan. Mereka menemukan barang-barang tersebut saat melakukan penggeledahan secara berkala.
Petugas memusnahkan handphone, charger, kabel listrik ilegal, senjata tajam rakitan, serta barang berbahaya lainnya. Petugas merendam, memotong, menghancurkan, dan membakar barang-barang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, menyampaikan, razia dan pemusnahan secara konsisten untuk mendeteksi dini gangguan keamanan. Langkah ini menjaga proses pembinaan tetap berjalan optimal.
Melalui pemusnahan barang terlarang sepanjang 2025 ini, Lapas Palangka Raya meningkatkan disiplin dan profesionalisme pengamanan. Ke depan, Lapas terus menjaga integritas dan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
Editor: Frans Dodie