Petugas memusnahkan narkoba hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kapuas, Kamis (18/12/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas mendukung penuh Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dukungan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, hadir langsung saat Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bentuk kerja sama yang nyata antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat mendukung penuh kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Polres Kapuas,” ujar Kusmiatie, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyebut pihaknya mengungkap 63 kasus narkoba sepanjang 2025, dengan 74 tersangka. Aparat menyita 1.107,12 gram sabu-sabu, dengan nilai pasar sekitar Rp2,2 miliar.
Ia menambahkan, jika barang haram itu tetap beredar, sekitar 5.535 orang dapat mengonsumsinya. Pengungkapan kasus ini membantu menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba di Kabupaten Kapuas.
Polisi menangkap tiga tersangka dari dua kasus terakhir dan menyita telepon genggam, sepeda motor, serta alat bantu distribusi narkoba lainnya. Kapolres menegaskan semua tindakan dilakukan secara komprehensif melalui kerja sama lintas sektor, mulai Kepolisian hingga Dinas Kesehatan.
“Pemusnahan ini mengingatkan kita semua bahwa narkoba harus diberantas sejak dini karena dampaknya sangat merusak,” ujar Eka.
Editor: Frans Dodie