Sejumlah peserta arisan bersama kuasa hukum mendatangi Mapolres Kotawaringin Barat untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam pengelolaan arisan. Foto Ist
PANGKALAN LADA, TOVMEDIA.CO.ID – Persoalan arisan membawa 29 peserta, yang mayoritas merupakan ibu-ibu dari Desa Sumber Agung dan sebagian Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, ke SPKT Polres Kotawaringin Barat, Senin, 5 Oktober 2026.
Sebanyak 11 peserta datang ke Mapolres Kobar untuk membuat laporan sekaligus mewakili peserta lainnya. Mereka melaporkan dugaan kecurangan dalam arisan yang mereka sebut dikelola perempuan berinisial UA. Para peserta memperkirakan kerugian mereka mencapai hampir Rp1 miliar atau sekitar Rp900 juta.
Salah seorang peserta, Husna, mengatakan arisan tersebut awalnya berjalan normal dengan dua sistem, yakni mingguan dan bulanan. Peserta membayar iuran Rp200 ribu untuk arisan mingguan yang mereka undi setiap Jumat, sedangkan arisan bulanan menetapkan iuran Rp1 juta.
Husna mengatakan, peserta juga dapat mengikuti lebih dari satu bagian arisan. Persoalan muncul ketika peserta mempertanyakan mekanisme pengundian. Menurut mereka, sejumlah anggota belum memperoleh giliran meski masa arisan mereka nilai seharusnya sudah berakhir.
Para peserta kemudian menduga pengelola memasukkan nama yang tidak sesuai dalam daftar pengundian, termasuk nama yang mereka sebut sebagai nama fiktif.
“Saat akan kami periksa nama-nama yang dikocok, alasan bandar arisan mau sibuk dan buru-buru pergi,” kata Husna saat menemui wartawan di Mapolres Kobar bersama kuasa hukumnya, Muhammad Fahmirian Noor dan Tesha Paramitta.
Para peserta sebelumnya membawa persoalan tersebut ke pemerintah desa untuk mengikuti mediasi. Namun, menurut mereka, mediasi belum menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme arisan maupun dana yang telah mereka setorkan.
Para peserta juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pengelola setelah seseorang mengunci grup WhatsApp yang mereka gunakan untuk berkomunikasi.
Kuasa hukum peserta, Muhammad Fahmirian Noor, mengatakan, pihaknya mendampingi warga setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa belum memberikan kejelasan.
“Jadi pada saat mediasi di desa, dari suami terlapor sempat mengancam yang isinya apabila dilaporkan atau diviralkan maka mereka tidak akan tanggung jawab,” kata Muhammad Fahmirian Noor.
Menurut dia, pengelola arisan yang peserta laporkan berinisial UA dan berdomisili di Desa Sumber Agung.
“Karena belum mendapat kejelasan atas kerugian yang dialami, akhirnya warga ini melapor ke Polres Kobar agar difasilitasi,” ujarnya.
Muhammad Fahmirian Noor mengatakan, para peserta menduga pengelola memasukkan nama-nama fiktif ke dalam kaleng pengundian. Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah peserta yang seharusnya mendapat giliran belum menerima haknya.
Ia memperkirakan total kerugian peserta mencapai sekitar Rp900 juta. Selain 29 peserta yang melaporkan persoalan tersebut, sejumlah peserta lain disebut belum bersedia membuat laporan kepada kepolisian.
Polisi selanjutnya dapat menindaklanjuti laporan tersebut untuk memeriksa mekanisme pengelolaan arisan, proses pengundian, serta dana yang telah peserta setorkan.
Editor: Frans Dodie*
