
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajukan usulan pengalihan fungsi kawasan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Usulan ini bertujuan agar wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini memiliki proporsi lahan non-kawasan yang memadai.
“Saya sudah berbicara langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar ada perubahan fungsi kawasan. Setidaknya tersedia 50 persen lahan non-kawasan,” kata Fairid, Selasa (20/5/2025).
Fairid menjelaskan bahwa saat ini sekitar 82 persen dari total luas wilayah Kota Palangka Raya yang mencapai 2.800 kilometer persegi masih berstatus kawasan hutan.
Sementara itu, lahan yang dapat dikuasai masyarakat hanya sekitar 40 persen. Hal ini menjadi hambatan dalam pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini baru mencapai 18 persen.
Menurut Fairid, pengalihan fungsi kawasan akan menjadi solusi atas sejumlah persoalan, termasuk tumpang tindih kepemilikan tanah dan keterbatasan akses Pemko Palangka Raya dalam menyelesaikan masalah hukum akibat tidak adanya regulasi yang mengatur secara tegas.
Salah satu kendala terbesar adalah lahan berstatus HPK (Hutan Produksi Konversi) yang tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi lahan bersertifikat.
“Masalah pembangunan jalan, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU) merupakan tiga persoalan utama yang dihadapi masyarakat. Tanpa pengalihan fungsi kawasan, kami kesulitan melakukan intervensi secara optimal,” ujarnya.
Meski begitu, Fairid memastikan bahwa rencana pengalihan fungsi kawasan tidak akan mengganggu kelestarian hutan yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan tokoh masyarakat agar proses ini berjalan baik dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Saya sudah berjuang keras agar pengalihan kawasan bisa terwujud, namun berbagai tantangan masih dihadapi. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat diperlukan,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie