Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyerahkan hasil kesepakatan bersama terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, kepada Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Jumat (13/6/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Para wakil rakyat Kapuas menolak pertanggungjawaban atas pembayaran hutang jangka pendek pada APBD 2024 yang dilakukan pejabat sebelumnya.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, menyebut keputusan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah.
“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, kami tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran hutang jangka pendek APBD 2024 yang dilakukan oleh saudara Pj Bupati dan saudara Sekda,” kata Berinto, Jumat (13/6/2025).
Berinto menegaskan, DPRD tetap menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk disahkan menjadi perda, namun dengan catatan tegas pada aspek akuntabilitas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, menilai, proses pembahasan berjalan seksama dan menjadi bagian penting dari pengawasan anggaran agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai langkah akhir pembahasan Raperda.
Editor: Frans Dodie