
Firdaus
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran adalah 30 September 2025, dan keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Kepala Bapenda Kabupaten Kotim, Ramadansyah, menegaskan, kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). “Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 itu akhir September atau tanggal 30 September. Lewat dari itu, maka denda,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang terutang. Ramadansyah optimistis target PBB-P2 sebesar Rp10 miliar pada APBD murni 2025 akan tercapai. Saat ini, realisasinya sudah mencapai lebih dari Rp8 miliar. Optimisme ini didukung oleh pengalaman tahun 2024, di mana realisasi PBB-P2 mencapai Rp15 miliar.
“Sebagian masyarakat itu menunggu detik-detiknya, baru membayar,” ujar Ramadansyah, merujuk pada kebiasaan warga yang sering menunda pembayaran hingga mendekati tenggat waktu.
Untuk meningkatkan realisasi, Bapenda Kotim membuka stan pembayaran pajak di arena Sampit Trade Expo 2025 di Stadion Nopember Sampit, yang berlangsung dari 23 hingga 30 Agustus 2025. Warga yang membayar pajak di stan ini akan mendapatkan suvenir dan satu gelas kopi.
Selain itu, Bapenda juga akan menggelar Gebyar Pajak setelah 30 September. Kegiatan ini akan mengundi seluruh nomor objek pajak (NOP) yang telah lunas, dengan berbagai macam hadiah menarik.
“Siapa beruntung akan mendapatkan bermacam-macam hadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi pajaknya pada sebelum 30 September 2025,” pungkas Ramadansyah.
Editor: Frans Dodie