Edy Pratowo saat diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, masa jabatan Sekda saat ini akan segera berakhir seiring purna tugas pejabat yang bersangkutan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Penunjukan Plt dilakukan melalui surat keputusan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah dinilai memiliki kapasitas untuk mengisi posisi tersebut, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan.
Namun demikian, terdapat sejumlah kriteria penting yang menjadi pertimbangan, di antaranya kemampuan bekerja secara optimal, disiplin, serta mampu mengimbangi ritme kerja gubernur.
“Yang terpenting adalah siap bekerja penuh waktu, tepat waktu, dan mampu mendukung kinerja kepala daerah,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan proses penunjukan Plt Sekda akan dilakukan secara profesional, sembari menunggu tahapan selanjutnya untuk pengisian jabatan secara definitif.
Penulis : Wiyandri