Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, mendukung penuh pemberlakuan PP Tunas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak tersebut akan melindungi anak dari konten negatif.
“Saya mendukung aturan Menteri Komunikasi dan Digital ini. Baik sebagai Wakil Bupati maupun sebagai orang tua, saya ingin memastikan anak-anak memakai teknologi dengan aman,” kata Irawati, Minggu (29/3/2026).
Irawati menjelaskan, pemerintah memberlakukan PP Tunas dan turunannya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai efektif 28 Maret 2026. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial dan platform digital tertentu.
Selanjutnya, ia menekankan, anak-anak rentan terhadap platform seperti TikTok, Facebook, dan Instagram yang sering menampilkan konten tidak layak. Irawati mengingatkan orang tua untuk mendampingi anak agar terhindar dari cyberbullying, kecanduan, dan gangguan perkembangan.
“Media sosial bagi anak ibarat jalan raya padat. Berbahaya jika dilepas tanpa pengawasan, tapi bermanfaat jika mereka didampingi,” ujarnya.
Selain itu, Irawati juga mengingatkan risiko platform permainan daring seperti Roblox, yang kerap dimanfaatkan oknum menyebarkan paham menyimpang. Ia menambahkan, PP Tunas sejalan dengan kebijakan Pemkab Kotim melalui Dinas Pendidikan, yang menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026 untuk membatasi penggunaan gadget di sekolah.
“Kendati regulasi mendukung, benteng utama perlindungan anak tetap berada di tangan orang tua melalui disiplin penggunaan gawai,” tegasnya.
Editor: Frans Dodie*