Ilustrasi
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Universitas Palangka Raya (UPR) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, setelah Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan mantan Direktur Program Pascasarjana periode 2018-2022 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan, mewakili pimpinan UPR, menyampaikan sikap resmi tersebut melalui siaran pers di Palangka Raya, Senin (2/3/2026).
UPR mengikuti perkembangan informasi publik terkait kasus tersebut dan langsung merespons dengan pernyataan resmi. Menurut Despriawan, pimpinan kampus menegaskan, universitas tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Universitas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kampus mendukung penegakan hukum tanpa mengintervensi proses yang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Despriawan, pihak universitas mengaku menerima informasi awal penetapan tersangka melalui pemberitaan media. Saat ini, UPR masih menunggu pemberitahuan resmi dari kejaksaan sebagai dasar pengambilan langkah administratif internal.
Setelah menerima dokumen resmi, pimpinan universitas akan mempelajari isi pemberitahuan tersebut. Lalu menetapkan kebijakan sesuai aturan internal dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, UPR memperkuat sistem pengendalian internal sebagai langkah pencegahan. Kampus secara rutin menerbitkan surat imbauan yang melarang pungutan di luar ketentuan resmi, terutama saat proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung.
Selanjutnya, universitas meningkatkan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan di seluruh unit kerja agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi. Pimpinan kampus juga mendorong seluruh sivitas akademika menjaga budaya integritas dan profesionalisme.
UPR mengajak dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa tetap fokus menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Kampus berharap seluruh pihak menghormati proses hukum sekaligus menjaga suasana akademik tetap kondusif.
Melalui langkah tersebut, universitas berupaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola institusi berjalan transparan dan akuntabel di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Editor: Frans Dodie