
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Sri Widanarni.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, menjelaskan bahwa kenaikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
“Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Sri Widanarni.
Ia merinci, upah minimum kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai pada tahun 2025 berpariasi, Kota Palangka Raya sebesar Rp 3.525.154,26, Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00, Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50.
kemudian, Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83, Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85, Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81, Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00, Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00.
Selanjutnya, Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38, Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81, Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00, Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.
Sri berharap, dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng”, bebernya. (red)