Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra.
NANGA BULIK, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Lamandau menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3.938.998. Kebijakan ini pemerintah tetapkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
Pemkab Lamandau menaikkan UMK sebesar Rp157.681 atau 4,17 persen dari tahun sebelumnya. Melalui keputusan ini, pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan tenaga kerja.
“Kami mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak dalam menentukan UMK yang adil dan berimbang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau, Atie Dieni, Selasa (30/12/2025).
Selanjutnya, Atie menyampaikan bahwa pemerintah menjalankan proses penetapan UMK melalui pembahasan panjang. Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi memberikan masukan secara langsung.
Sementara itu, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyambut kenaikan UMK sebagai langkah strategis. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kenaikan UMK ini kami harapkan meningkatkan daya beli, kesejahteraan, dan motivasi pekerja,” kata Rizky.
Namun demikian, Rizky juga mengingatkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi. Ia meminta pelaku usaha dan pekerja meningkatkan produktivitas agar kebijakan tersebut tidak menekan UMKM dan perekonomian daerah.
Rizky mengimbau seluruh perusahaan menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga memperkuat pengawasan agar pekerja menerima haknya secara utuh.
Editor: Frans Dodie