Tim gabungan menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan operasional selama Ramadan di Kota Palangka Raya. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Tim gabungan kembali menemukan pelanggaran saat menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya pada Sabtu (21/2/2026) malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari. Dari 14 lokasi yang diperiksa, petugas menjaring tiga tempat usaha karena melanggar ketentuan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan, pihaknya melaksanakan pengawasan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, serta kedai makan dan minum selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Palangka Raya, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah, bergerak menyisir lokasi di Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan Lingkar Luar, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Imam Bonjol mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB. Hasilnya, sebanyak 12 lokasi usaha diketahui telah tutup sesuai ketentuan. Namun demikian, petugas masih mendapati tiga lokasi melanggar aturan.
Pada pukul 00.08 WIB, tim menemukan Café dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar masih beroperasi melewati batas waktu. Petugas kemudian memberikan sosialisasi dan teguran lisan kepada pemilik usaha.
Selanjutnya, pada pukul 00.20 WIB, O Billiard & Café di Jalan Yos Sudarso juga masih buka setelah pukul 00.00 WIB. Petugas langsung memberikan teguran tertulis serta meminta pengelola menghentikan aktivitas dan mempersilakan pengunjung meninggalkan lokasi.
Sementara itu, pada pukul 01.25 WIB, tim mendatangi Zoom Karaoke, Pool and Bar di Jalan DI Panjaitan, Komplek Gedung Batang Garing. Meski tempat usaha telah tutup, petugas menemukan minuman beralkohol masih dipajang di area lobi kasir. Atas temuan tersebut, petugas menjatuhkan teguran tertulis dan mengimbau pengelola menaati ketentuan selama Ramadan.
Berlianto merinci, dari tiga pelanggaran tersebut, dua pelaku usaha dikenai teguran tertulis dan satu pelaku usaha mendapat teguran lisan disertai sosialisasi.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan tempat makan-minum agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Editor: Frans Dodie