
Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Tegah, Agustin Teras Narang.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, melaksanakan kegiatan Reses di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, bersama para anggota DPRD Kota Palangka Raya dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara DPD RI dengan pemerintah daerah dan legislatif kota terkait berbagai isu strategis pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Teras Narang menyoroti secara khusus permasalahan tata ruang dan pertanahan yang dinilai masih menjadi sumber utama munculnya berbagai sengketa lahan di Kota Palangka Raya maupun wilayah Kalimantan Tengah pada umumnya.
“Tadi saya menyampaikan soal tata ruang dan implementasinya, terutama terkait masalah pertanahan. Ini persoalan penting karena banyak penguasaan atas tanah terjadi tanpa dibarengi dengan hak yang sah,” ungkap Teras Narang.
Menurutnya, kondisi tata ruang yang belum tertata dengan baik membuka peluang terbitnya berbagai dokumen penguasaan tanah, seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), tanpa disertai kepemilikan hak yang jelas. Hal ini kemudian menjadi celah terjadinya konflik lahan di masyarakat.
“SKPT itu bukan hak, tapi hanya surat keterangan bahwa tanah tersebut didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Karena itu, penerbitannya tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Teras Narang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tata cara dan prosedur penerbitan SKPT.
“Saya tadi mengusulkan kepada Ketua DPRD, coba dibuat rancangan perda agar penerbitan SKPT memiliki prosedur yang jelas, tidak bisa hanya karena ganti lurah lalu ganti SKPT. Harus ada aturan bakunya,” jelas mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu.
Lebih lanjut, Teras Narang juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara sistem tata ruang dan kebijakan pertanahan di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional. Ia menilai, koordinasi lintas kewenangan menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekeliruan administrasi.
Selain membahas isu pertanahan, reses tersebut juga menjadi sarana bagi DPD RI untuk menyerap aspirasi dan masukan dari DPRD Kota Palangka Raya serta OPD terkait berbagai permasalahan pembangunan dan pelayanan publik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Yohanes Frans Dodie