
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Shalahuddin - Felix Sonaide Y Tingan. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Shalahuddin – Felix Sonaide Y Tingan, dipastikan akan segera ditetapkan sebagai calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Kepastian ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Dalam putusan dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, pada Rabu (17/9), MK menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni tidak dapat diterima karena dalilnya tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wawan Wiraatmaja, memastikan bahwa KPU Barito Utara akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih. “Rapat pleno sudah harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah putusan MK diterima, rencananya tanggal 20 September,” kata Wawan, Kamis (18/9/2025).
Menurut Wawan, dalam pleno tersebut, KPU Barito Utara akan menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan kepada DPRD Barito Utara. Selanjutnya, DPRD akan mengadakan sidang paripurna untuk mengusulkan nama Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
“Proses ini menjadi tahap akhir perjalanan panjang Pilkada Barito Utara yang sempat diwarnai sengketa hingga dua kali pemungutan suara ulang (PSU). Dengan keputusan MK ini, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak yang kalah untuk menggugat hasil pemilihan,” jelas Wawan.
Editor: Frans Dodie