
DITAHAN - Ketua Koni Kotim, Akhyar Umar diborgol setelah resmi ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Koni, di Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 23.30 WIB. (foto: kejati kalteng)
PALANGKA RAYA, TOV MEDIA – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah, akhirnya Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) berinisial Akhyar Umar (AU) dan Bendahara Koni Kab Kotawaringin Timur (Kotim), Bani Purwoko (BP) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 19.15 WIB
Hadir didampingi Penasehat Hukumnya, Mahdianur, kedua tersangka AU dan BP menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, dengan menggunakan rompi warna merah dan ditangan diborgol akhirnya keduanya ke luar dari Gedung Kejati Kalteng untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Sebelum masuk ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, AU berteriak dengan mengucapkan bahwa penyidikan jahanam. “Hai wartawan. Penyidikan jahanam. Penyidikan jahanam ini,” teriaknya sambil kedua jari telunjuknya menunjuk sebagai ekspresi kegeramannya.
Tak sampai situ, AU kembali berteriak menuding bahwa penyidik melindungi pihak lain yang tak lain Bupati. Bahkan AU menyebutkan pihak penyidik tidak mau menyelidiki kasus Porprov.
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan memberikan penjelasan terkait penahanan keduanya. Ia menyebutkan, bahwa AU dan BP yang sebelumnya ditetapkan DPO akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Kejati Kalteng.
“Memang sempat ditetapkan DPO, karena pemanggilan secara patut selama tiga kali AU dan BP tidak datang dengan berbagai alasan, akhirnya mereka menyerahkan diri,” kata Douglas.
Douglas menambahkan, kedatangan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Yang mana alasannya ada dua yakni subyektif dan obyektif, di mana kami khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ditambah karena pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tegas Douglas.
Terkait adanya hal yang ditutup-tutupi, Douglas mengaku tidak mengetahui apa alasan tersangka mengucapkan seperti itu. Bahkan untuk Porprov yang tidak diselidiki, Douglas menegaskan kami menyelidiki sesuai perkaranya.
“Sesuai judul penyelidikannya apa, jadi sebagaimana jalurnya saja,supaya fokus,” ucapnya.
Apakah nanti ada pemeriksaan terhadap Bupati Kotim dan saksi lainnya, Douglas mengaku bisa saja namun belum dipastikan. “Bisa jadi, namun belum bisa saya pastikan, akan tetapi hingga saat ini sudah sekitar 50 saksi kami periksa” terangnya.
Bahkan Douglas menegaskan untuk pengucuran dana yang dilakukan Pemda itu merupakan hal yang biasa. “Boleh dan biasa untuk pengucuran dana,” imbuhnya.
Sementara itu, Mahdiannur menuturkan tetap menghargai apa yang dilakukan penyidik untuk penahanan kedua kliennya. Namun sebelum dilakukan penahanan, kliennya sempat diperiksa sebagai saksi satu sama lain.
“Jadi awalnya AU diperiksa sebagai saksi untuk BP begitupun sebaliknya, sebelum akhirnya diperiksa sebagai tersangka. Untuk penahanan kami tetap menghargai penyidik,” terangnya.
Dengan dilakukan penahanan ini, Mahdianur mengaku akan melakukan praperadilan ke PN Palangka Raya karena tudingan kliennya melakukan tindak pidana korupsi tidak benar. ” Kami akan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tuturnya.
AU dan BP diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Totalnya mencapai Rp 30 miliar lebih, mulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis : Wiber
Editor : Ika