
Cabup dan Cawabup Barito Utara terpilih, Shalahuddin dan Felix Sonaide Y Tingan. Foto Istimewa
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Sengketa politik di Kabupaten Barito Utara akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, memastikan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Shalahuddin – Felix Sonaide Y Tingan. Dengan keputusan ini, keduanya dipastikan akan segera dilantik sebagai pemimpin baru di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Putusan dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Suhartoyo pada Rabu (17/9). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni, tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan Shalahuddin – Felix, menuduh adanya dugaan pelanggaran selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, majelis hakim MK menilai dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan ditolaknya permohonan ini, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terkait penetapan perolehan suara hasil PSU tetap sah dan berkekuatan hukum tetap. Kemenangan pasangan Shalahuddin-Felix pun kini tidak dapat diganggu gugat.
Setelah melalui proses sengketa yang panjang, pasangan ini kini siap untuk memulai tugas mereka dan mengemban amanah masyarakat Barito Utara.
Editor: Frans Dodie