
RAPAT PARIPURNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025 yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, persetujuan dari tujuh fraksi ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sektor pertambangan yang selama ini belum memiliki aturan jelas.
“Kita selama ini menghadapi ketidakpastian yang berdampak pada pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan. Dengan raperda ini, semua persoalan diharapkan bisa terselesaikan dengan aturan yang jelas,” jelas Arton.
Arton juga menyinggung dampak ketidakpastian tersebut terhadap masyarakat, terutama kesulitan mendapatkan bahan bangunan seperti pasir dan batu yang menyebabkan harga naik signifikan.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ketersediaan bahan bangunan menjadi lebih terjamin dan harga dapat lebih stabil,” tambahnya.
Raperda tersebut kini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis dan perundang-undangan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Frans Dodie