Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, membuka Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Pengetahuan Tradisional 2025, Aula Bapperida Kapuas, Senin (10/11/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan dukungan terhadap pelestarian kearifan lokal. Termasuk hak masyarakat hukum adat (MHA). Workshop kebijakan MHA 2025 menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya nilai tradisional.
“Nilai kearifan lokal adalah aset besar yang menjadi bagian identitas masyarakat. Pemkab Kapuas berkomitmen mendukung pelestarian melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” ujar Usis, Senin (10/11/2025).
Sekda menambahkan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pembangunan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis. Tanpa mengorbankan budaya maupun lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, menyampaikan workshop ini bertujuan menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan MHA berjalan efektif. Ia menekankan bahwa pelatihan dan pembekalan harus terus dilakukan agar kearifan lokal terintegrasi dalam pembangunan berkelanjutan.
Acara dihadiri pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Mereka sepakat memperkuat peran masyarakat adat dan kearifan lokal sebagai pilar pembangunan Kapuas.
Dengan langkah ini, Pemkab Kapuas berharap sinergi antarinstansi, masyarakat adat, dan pihak terkait semakin kuat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan budaya daerah.
Editor: Frans Dodie