Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi ASN. Pemprov Kalteng menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi energi di kantor pemerintahan.
Gubernur Agustiar Sabran menetapkan ASN bekerja di kantor cuma 4 hari, mulai dari Senin hingga Kamis. Selanjutnya melaksanakan WFH setiap Jumat. Namun, instansi yang menangani pelayanan publik tetap bekerja di kantor agar kualitas layanan masyarakat tidak terganggu.
“WFH bukan sekadar mengatur hari kerja, kami juga akan menyesuaikan jam kerja ASN untuk meningkatkan efektivitas,” ujar Agustiar.
Pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas ASN melalui mekanisme WFO dan WFH.
Bakom RI bekerja sama dengan Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026), untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI. Rapat ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN dan gerakan hemat energi secara nasional.
Pemerintah mendorong ASN memanfaatkan WFH agar lebih adaptif, produktif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kebijakan ini berjalan tanpa mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Editor: Frans Dodie*