
PENERTIBAN – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID– Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji. Kegiatan ini dimulai sejak Senin (5/5/2025) dan dilanjutkan Selasa (6/5/2025).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Ginanjar. Sejumlah bangunan yang sebagian digunakan sebagai tempat usaha dibongkar karena dianggap mengganggu fungsi saluran air dan melanggar peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan umum, khususnya menjaga fungsi drainase agar tidak tersumbat dan menimbulkan genangan.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” kata Berlianto.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan dan surat pernyataan kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan.
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” jelasnya.
Satpol PP memastikan kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan akan berlanjut di lokasi lain yang teridentifikasi melanggar aturan serupa.
Editor : Frans Dodie