
MENERTIBKAN – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan bangunan yang berjualan di atas saluran drainas, Selasa (6/5/2025). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji, Selasa (6/5/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Ginanjar. Kegiatan dilakukan sebagai lanjutan dari upaya sebelumnya yang telah dilaksanakan di lokasi yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar peraturan daerah. Menurutnya, pemilik bangunan telah mendapat peringatan dan surat pernyataan dua minggu sebelumnya, namun tidak diindahkan.
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” tegas Berlianto.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan di lokasi lain demi memastikan saluran drainase dapat berfungsi dengan baik dan tidak terganggu oleh bangunan liar.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie