
PASLON - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Saiful – Firdaus. Foto : Istimewa
JAKARTA, TOVMEDA.CO.ID – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Saiful – Firdaus, resmi menjadi pemenang Pilkada Katingan 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1.
Dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, Saiful – Firdaus kini tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Sidang dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam dipimpin oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi ambang batas waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Usai sidang, Saiful didampingi Firdaus serta tim pemenangannya menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini.
“Kami sangat berbahagia karena perjuangan kami membuahkan hasil yang sesuai harapan. Putusan MK ini menegaskan bahwa kami telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada dengan prosedur yang benar,” ujar Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan komitmennya untuk menyatukan kembali masyarakat Katingan yang sempat terpolarisasi akibat kontestasi politik.
“Kami akan merangkul semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Katingan, demi mewujudkan visi ‘Katingan Berkarya Maju Bersama’,” tutupnya. (red)