MENGHADIRI – Pimpinan DPRD Murung Raya dan Bupati menghadiri penandatanganan berita acara pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi Perda, Kamis (24/7/2025), di ruang paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya. Foto : istimewa
PURUK CAHU, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (24/7/2025).
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan, pengesahan ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah sejak 3 hingga 18 Juli 2025.
“Raperda yang berasal dari DPRD atau bupati harus dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panja Raperda RPJMD 2025-2029, Bebie, menjelaskan, Panja menyetujui visi, misi, tujuan, strategi, serta program unggulan yang tertuang dalam RPJMD. Namun, penerapan program tersebut harus berbasis data valid dan terverifikasi.
“Dokumen RPJMD ini disusun responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya,” kata Bebie.
Dengan disahkannya RPJMD menjadi Perda, DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan program strategis lima tahun ke depan secara terencana dan terukur, mencakup pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Editor : Frans Dodie