
PARIPURNA – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 saat membahas Raperda Perubahan APBD 2025. Foto : istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tengah dibahas.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa (19/8/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, dan dihadiri seluruh anggota dewan, Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, forkopimda, serta perangkat daerah terkait.
Plt Sekda Leonard S. Ampung memaparkan struktur Perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 8,5 triliun dengan defisit sekitar Rp 365 miliar.
Penerimaan pembiayaan dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) masing-masing Rp 378 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dan pembayaran utang daerah masing-masing Rp 13 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat Rp 365 miliar.
Leonard menekankan, perubahan APBD disusun berdasarkan capaian program yang berjalan, sisa anggaran, serta dinamika ekonomi nasional dan global. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan target pendapatan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti nota keuangan pengantar Raperda ke tahap pembahasan berikutnya.
“Raperda ini akan dibahas sesuai jadwal dan tetap mengacu pada peraturan perundangan serta tata tertib DPRD,” ujarnya.
Editor : Frans Dodie