Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam kado ulang tahun oleh tiga kurir. Foto Istimewa
NANGA BULIK, TOVMEDIA.CO.ID – Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan lebih dari 1 kilogram sabu yang para kurir sembunyikan dalam kado ulang tahun. Penangkapan berlangsung di jalan lintas trans Kalimantan. Petugas bertindak cepat setelah mencurigai paket yang mereka bawa. Aksi tiga kurir itu langsung berakhir di tangan aparat.
Polisi menahan HE, MA, dan AN beserta barang bukti sabu-sabu yang diduga berasal dari Kalimantan Barat. Barang haram tersebut hendak mereka bawa menuju Kalimantan Selatan. Petugas meningkatkan pengawasan setelah menemukan pola transaksi mencurigakan. Pemeriksaan awal langsung menguatkan dugaan penyelundupan.
“Petugas menemukan sabu lebih dari 1 kilogram setelah melakukan penggeledahan terhadap para tersangka di jalan lintas trans Kalimantan,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono.
Ketiga kurir awalnya mengaku membawa kado ulang tahun untuk anak salah satu dari mereka. Petugas kemudian mengguncang paket dan mendengar suara gesekan tidak wajar. Polisi langsung meminta mereka membuka bungkusan tersebut dan menemukan sabu terbungkus rapi.
Petugas juga menemukan bong di dalam mobil yang mereka gunakan selama perjalanan. Temuan itu memperlihatkan bahwa para kurir tidak hanya membawa sabu, tetapi juga mengonsumsinya. Polisi segera mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum.
Penyidik kemudian mengungkap bahwa salah satu dari mereka merupakan residivis kasus narkoba. Dua kurir lainnya mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan tersebut. Meski demikian, polisi tetap memproses seluruh tersangka sesuai hukum yang berlaku.
“Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Joko Handono.
Editor: Frans Dodie