
Tiga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, menjalani interogasi di Polres Kapuas. Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika. Dalam operasi ini, tiga orang terduga kurir dan pengedar sabu-sabu ditangkap. Total barang bukti mencapai 80,9 gram.
Penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini menjadi pukulan telak bagi peredaran barang haram di wilayah Kapuas, khususnya di sekitar lokasi pertambangan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah ZN (37) dan HM (56), keduanya warga Palangka Raya, serta AR (48), warga Timpah. ZN berperan sebagai kurir dengan barang bukti 45,76 gram sabu, sementara HM dan AR adalah pengedar dengan barang bukti masing-masing 25,46 gram dan 9,68 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan secara terpisah. ZN dan HM diringkus di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di wilayah Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai. Sementara itu, AR ditangkap di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
“Sasaran utama mereka adalah para pekerja di lingkungan tambang, yang seringkali menjadi target empuk peredaran narkoba karena lokasi yang terisolir dan jauh dari pusat kota,” ungkap Hengky, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, para pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun. Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menyelamatkan banyak individu, khususnya para pekerja tambang, dari jeratan narkoba.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Editor: Frans Dodie