
Tim Resmob Polres Kapuas, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria bernama Gagau (31), yang buron selama lebih dari dua hari. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di sebuah acara pesta perkawinan.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi, menjelaskan, terduga pelaku ditangkap pada Senin (8/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/5/2023) saat acara pesta perkawinan. Terduga pelaku tiba-tiba menyerang Darsono (32) dengan senjata tajam hingga melukai punggung dan ketiak kirinya. Melihat kejadian itu, korban lain, Dedi (43), berusaha menolong, namun ia justru dipukul di bagian wajah hingga mengalami luka serius di pelipis kiri. Dedi akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Berdasarkan laporan saksi di Polsek Timpah, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena tersinggung setelah ditegur oleh korban.
AKP Riski Atmaka Rahadi, menyebutkan bahwa terduga pelaku ternyata pernah terjerat kasus serupa dan telah menjalani hukuman. Atas perbuatannya, Gagau dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun hingga seumur hidup.
“Terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riski.
Editor: Frans Dodie