Petugas Satreskrim Polres Lamandau memeriksa truk berisi kayu Meranti ilegal hasil penyitaan. Foto Istimewa
NANGA BULIK, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau menggagalkan aksi pengangkutan kayu ilegal. Polisi juga menangkap satu terduga pelaku dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025. Aksi cepat polisi tersebut memperlihatkan komitmen kuat dalam menindak tegas praktik illegal logging di wilayah Lamandau.
Polisi bergerak setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Beruta. Petugas kemudian mengejar dan menghentikan truk yang dikemudikan MG (39), warga Lamandau, pada Senin malam. Aparat menemukan kayu olahan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) di bak truk tersebut.
“Setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB, kami langsung bergerak cepat. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang mengangkut kayu olahan tanpa izin yang sah,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, Rabu (3/12/2025).
Petugas menyita satu unit truk dan 456 keping kayu Meranti yang memiliki nilai jual tinggi. Temuan kayu tanpa dokumen sah ini kembali menunjukkan tingginya ancaman terhadap kelestarian hutan Kalimantan.
Joko menyebut bahwa MG diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Terduga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak hutan,” tegasnya.
Operasi Wanalaga Telabang
Polres Lamandau terus menggelar Operasi Wanalaga Telabang 2025 bersama berbagai instansi untuk memperkuat pengawasan hutan. Langkah terpadu ini bertujuan menekan aktivitas illegal logging yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan yang dapat merusak hutan Kalimantan Tengah. Hutan adalah sumber kehidupan dan memegang peranan penting bagi keseimbangan ekosistem,” tambah Joko.
Saat ini, MG menjalani proses hukum dan menunggu tindak lanjut penyidikan di Polres Lamandau. Aparat juga menempatkan seluruh barang bukti sebagai bahan penguat dalam proses peradilan.
Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak hutan. Dukungan masyarakat diyakini mampu mempercepat upaya pemberantasan peredaran kayu ilegal.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya melindungi hutan kita. Bersama-sama, kita wujudkan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” tutup Joko.
Editor: Frans Dodie