
Plt Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, H.M. Katma F Dirun.
PALANGKA RAYA, TOPMEDIA.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun, berharap agar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dapat segera disahkan.
Dalam wawancara dengan awak media, H. M. Katma F. Dirun menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut memiliki relevansi yang erat dengan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalteng sangat berkepentingan agar Raperda ini dapat segera dibahas. Kami berharap dalam enam hingga tujuh bulan ke depan, Raperda tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Katma, Jumat (10/01/2025).
Ia menambahkan bahwa pentingnya pengesahan Raperda ini terletak pada aspek perlindungan yang ditawarkan, baik untuk masyarakat umum, nelayan, petani, maupun penyandang disabilitas.
“Dengan disahkannya raperda ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif berupa perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan. Selain itu, Perda ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, keempat Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng yakni, pertama Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kedua Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan.
Ketiga Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas, keempat Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Kami optimis jika keempat Perda ini dapat segera disahkan, maka berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan lebih terakomodasi dengan baik,” tutup Katma. (red)