
Pj Bupati Gunung Mas, Herson B Aden.
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menyerahkan bantuan hibah kepada tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Penyerahan simbolis dilaksanakan pada Senin (7/10/2024) di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, bertepatan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Gumas Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembinaan dan pengawasan ormas.
Herson menyampaikan bahwa bantuan hibah ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2024. Tiga ormas penerima bantuan adalah, yakni Dewan Pimpinan Cabang Tariu Borneo Bangkule Rajakng, Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Antang Tingang, dan Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau.
“Masing-masing ormas menerima bantuan senilai Rp50 juta. Kami berharap dana ini digunakan secara optimal untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Herson.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah. Ormas penerima diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada kepala daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas.
Meningkatkan Peran Ormas dalam Masyarakat
Herson juga menambahkan, bantuan ini diberikan untuk mendorong peran ormas dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang baik, ormas diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan bantuan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat di wilayahnya, sekaligus memastikan tata kelola dana publik yang akuntabel dan transparan. (red)