
Kuasa hukum Agi-Saja, Prof. Dr. Andi M. Asrun.
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), unggul dengan selisih 169 suara dari pesaingnya, H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Keunggulan perolehan suara ini ditetapkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Agi-Saja dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terkait hasil perolehan suara di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Putusan tersebut membuat perolehan suara berubah secara signifikan. Setelah pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut, pasangan Agi-Saja memperoleh total 41.987 suara, sementara pasangan Gogo-Helo meraih 41.818 suara, dengan selisih 169 suara.
Kuasa hukum Agi-Saja, Prof. Dr. Andi M. Asrun, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, terdapat total 270 TPS. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan PSU hanya di dua TPS.
Berdasarkan formulir C-Hasil Bupati di TPS 01 Kelurahan Melayu, Agi-Saja memperoleh 149 suara, sementara Gogo-Helo meraih 281 suara. Di TPS 04 Desa Malawaken, Agi-Saja mendapatkan 166 suara, sedangkan Gogo-Helo memperoleh 211 suara.
“Sesuai perhitungan setelah dikurangi hasil dari dua TPS tersebut, selisih suara antara Agi-Saja dan Gogo-Helo menjadi 169 suara,” ungkap Asrun pada Selasa (25/2/2025). Sebelumnya, sebelum adanya putusan MK, perolehan suara Agi-Saja adalah 42.302 suara, sedangkan Gogo-Helo memperoleh 42.310 suara, dengan selisih hanya delapan suara.
Asrun menegaskan bahwa sejak awal, selisih 169 suara memang merupakan angka kemenangan Agi-Saja. Seharusnya, jika KPU Barito Utara mematuhi regulasi, Agi-Saja yang dinyatakan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.
“Saat pleno di KPU Barito Utara, semua permasalahan ini sudah disampaikan. Kini, putusan MK telah mengonfirmasi apa yang sejak awal kami perjuangkan,” tambahnya.
Kuasa hukum Agi-Saja juga telah menerima salinan putusan MK dengan nomor 205/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Putusan tersebut memuat tujuh poin, termasuk perintah untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, MK juga memerintahkan bahwa hasil PSU harus langsung digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan dan ditetapkan sebagai hasil akhir, tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara kali ini menjadi sorotan publik karena kedua pasangan calon meraih suara dengan persentase 50 persen. Dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lolos ke tahap pemeriksaan di MK, dua di antaranya berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga putusan akhir, hanya sengketa Pilbup Barito Utara yang dikabulkan oleh MK. (red)