PENERTIBAN – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap reklame di kawasan Jalan Seth Adji. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memastikan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan akan terus dilanjutkan. Fokus utama penertiban adalah reklame yang berdiri di atas saluran drainase dan berpotensi mengganggu aliran air serta tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini telah dimulai di kawasan Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad pada Senin (5/5/2025). Selanjutnya, penertiban akan diperluas ke ruas jalan lainnya, termasuk Jalan RTA Milono.
“Penertiban ini tidak berhenti di sini. Setelah proses evaluasi selama tiga hari ke depan, kami akan lanjutkan ke wilayah lain yang terindikasi pelanggaran,” ujarnya.
Berlianto menjelaskan bahwa salah satu alasan utama dilakukannya penertiban adalah keluhan masyarakat terkait genangan air saat hujan. Hal ini disebabkan oleh adanya bangunan dan reklame yang menutupi saluran drainase, sehingga menghambat fungsi aliran air.
“Kami tidak hanya melihat dari sisi estetika kota, tapi juga fungsi fasilitas umum seperti drainase. Jika terganggu, bisa menimbulkan masalah yang lebih besar,” katanya.
Dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP juga akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) guna memastikan legalitas reklame yang terpasang di ruang publik.
“Kami ingin memastikan reklame yang berdiri di kota ini memiliki izin yang sah dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tambah Berlianto.
Editor : Frans Dodie