
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo,
PALANGKA RAYA, TOPMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, saat menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Anang menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng telah memberlakukan penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen dan tarif BBNKB sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Penurunan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng pada 24 Desember 2024 dan akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong mereka menggunakan kendaraan dengan pelat Kalteng,” ungkap Anang.
Ia menambahkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan berpelat Kalteng akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (red)