Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, menyatakan, Pemprov Kalteng tidak merencanakan pemberhentian PPPK.
“Untuk saat ini kami memastikan masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Sementara penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” kata Lisda, Selasa (7/4/2026).
Lisda menegaskan, pemerintah melindungi status PPPK sebagai bagian dari ASN. Ia meminta PPPK tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya.
Ia menjelaskan, PPPK memiliki kedudukan berbeda dengan tenaga kontrak biasa. Pemerintah menetapkan PPPK setara dengan PNS, serta mengatur hak dan kewajibannya dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta PPPK tetap bekerja seperti biasa karena statusnya jelas sebagai bagian dari ASN,” tegasnya.
Lisda juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menjaga kinerja dan integritas di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, dan tetap profesional serta loyal terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lisda menambahkan, masing-masing perangkat daerah mengelola pengadaan tenaga non-ASN, seperti outsourcing dan tenaga kontrak, sesuai kebutuhan organisasi.
Editor: Frans Dodie*