PENGHARGAAN – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Provinsi Kalteng Herson B Aden menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin. Foto : istimewa
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan ini menjadi kali keempat Pemprov Kalteng menerima predikat tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Penghargaan berupa piala dan piagam diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B Aden, dalam acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin. Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kalteng dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Herson menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan komitmen yang terus ditekankan oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran.
Menurutnya, akses informasi yang terbuka menjadi kunci agar masyarakat memahami sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan arahan langsung Gubernur Kalimantan Tengah, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah,” ujar Herson.
Ia menambahkan, predikat Informatif tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah serta memanfaatkan teknologi informasi guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat,” tutupnya.
Editor : Frans Dodie