Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menandatangani Nota Kesepakatan penanganan masalah hukum di Aula Utama Kejati Kalteng. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum, Kamis (18/12/2025).
Acara berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng dan melibatkan para pejabat daerah hingga tingkat kota. Langkah ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk memperkuat penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati dan Wali Kota se-Kalteng. Dengan demikian, kerja sama hukum menjangkau seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini. Penandatanganan ini sekaligus menjadi simbol sinergi lintas lembaga.
“Penandatanganan ini menunjukkan komitmen kami memperkuat penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern. Ia menekankan bahwa pelaku pelanggaran tetap bertanggung jawab sekaligus memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya menghukum tetapi juga membangun kesadaran sosial.
Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menekankan makna strategis kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa MoU ini terkait langsung dengan implementasi KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Nurcahyo menegaskan, pidana kerja sosial menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif untuk mendorong perubahan perilaku pelaku.
Selain itu, Nurcahyo menambahkan, kejaksaan akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial agar tetap adil dan proporsional. Ia menyatakan, pendekatan ini mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, pelaku dapat berperan aktif dalam pembangunan sosial.
Sementara itu, Direktur C JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Ia menyebut pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan lokasi pelaksanaan kerja sosial, sedangkan kejaksaan mengawasi penerapan hukumnya. Sinergi ini memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif menjelang diberlakukannya KUHP Nasional pada 2026.
Editor: Frans Dodie