
SPANDUK – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP Kota Palangka Raya memasang peringatan retribusi daerah di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Jumat (31/01/25). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban retribusi daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan spanduk peringatan di sejumlah lokasi usaha, termasuk sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Jalan Temanggung Tilung.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya tidak akan segan untuk terus mengingatkan dan menegur para wajib retribusi yang belum melunasi kewajibannya.
“Kami tidak akan bosan mengingatkan para pelaku usaha untuk taat dalam membayar retribusi. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi kelangsungan pembangunan daerah,” tegas Samsul.
Selain pemasangan spanduk, DPKUKMP bersama Satpol PP juga akan melakukan pendekatan persuasif serta memberikan teguran langsung kepada pelaku usaha yang masih menunggak. Jika peringatan ini tidak diindahkan, pemerintah akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemasangan spanduk peringatan retribusi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, DPKUKMP telah melakukan hal serupa di kawasan kuliner Taman Tunggal Sangomang, dan akan terus dilakukan di berbagai lokasi usaha lainnya di Palangka Raya.
Dengan adanya upaya ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya pembayaran retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. (red)