
PENERTIBAN – Tim Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame, yang tidak sesuai aturan. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan akan menindak tegas seluruh spanduk dan reklame yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Penertiban ini menjadi bagian dari program prioritas kami, dan akan terus dilaksanakan demi menjaga ketertiban serta estetika kota,” tegas Fairid, Sabtu (3/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa penindakan berlaku untuk seluruh bentuk reklame, spanduk, dan bangunan sejenis yang tidak memiliki izin, dipasang di lokasi terlarang, atau tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang.
“Tidak boleh ada spanduk atau papan reklame yang melanggar tata ruang. Baik dari sisi izin, penempatan, maupun penggunaan ruang, semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Fairid juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih memasang reklame secara sembarangan, termasuk di badan jalan atau trotoar.
“Reklame di badan jalan itu jelas tidak boleh. Kami akan tindak jika ditemukan pemasangan di tempat yang dilarang,” tegasnya.
Untuk menegakkan aturan tersebut, Pemko Palangka Raya telah mengerahkan Satpol PP guna melakukan penertiban di lapangan. Fairid juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait jika merasa ada pelanggaran yang perlu dibenahi.
“Kami terbuka terhadap dialog. Jangan sampai menunggu sampai penertiban dilakukan paksa. Lebih baik diselesaikan lebih awal,” tutupnya.
Editor : Frans Dodie