
POHON DURIAN – Bupati Katingan Saiful saat menanam pohon durian di Kebun Raya Katingan, Kamis (5/6/2025) pagi. Foto : Istimewa
KASONGAN, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Karya Dewi Putra (KDP) sebesar Rp45 juta atas pencemaran lingkungan di Sungai Bahungei, Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah. Pencemaran terjadi akibat kelalaian operasional dalam pengolahan limbah sawit.
Bupati Katingan Saiful mengatakan, sanksi ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum lingkungan yang tetap memberi ruang bagi perbaikan.
“Pihak perusahaan sudah berkomitmen melakukan normalisasi sungai sesuai tuntutan pemerintah,” ujarnya, Kamis (5/6/2025), usai mengikuti kegiatan penanaman pohon durian di Kebun Raya Katingan.
Saiful menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat human error, dan bukan karena kesengajaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pencemaran lingkungan berlalu tanpa tindakan. Paksaan pemerintah juga diterapkan agar manajemen PT. KDP segera bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Pemulihan kondisi Sungai Bahungei harus menjadi prioritas. Kita ingin memastikan masyarakat sekitar tidak dirugikan dan ekosistem sungai kembali normal,” tambahnya.
Saiful juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Katingan agar lebih disiplin dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. Ia mengimbau agar setiap aktivitas industri dilakukan dengan standar operasional yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan.
Meski bersikap tegas, Saiful tetap menunjukkan pendekatan konstruktif. Ia menyebut bahwa kehadiran investor sangat penting bagi daerah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, langkah hukum dilakukan secara terukur agar tidak menghambat iklim investasi, namun tetap berpihak pada kepentingan lingkungan dan masyarakat.
“Kita perlu investasi, tapi tidak dengan mengorbankan lingkungan. Maka pendekatan kita adalah memberi sanksi yang adil dan dorongan untuk perbaikan. Itu bentuk tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie