
PENGECEKAN – Petugas dari Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan pengecekan kotak amal di salah satu tempat di Kecamatan Selat, Rabu (4/6/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengumpulan dana melalui kotak amal harus memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Penegasan ini disampaikan menyusul penertiban sejumlah kotak amal ilegal di Kecamatan Selat yang dilakukan oleh Dinas Sosial bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmarto mengatakan, bahwa kotak amal tanpa izin dan tanpa identitas lembaga yang jelas berisiko disalahgunakan dan dapat merugikan masyarakat.
“Pengumpulan dana tanpa izin rawan disalahgunakan. Karena itu, izin resmi menjadi syarat mutlak,” tegasnya, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, prosedur pengajuan izin dilakukan melalui DPMPTSP dan harus disertai dengan rekomendasi dari Dinas Sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, sesuai dengan maksud para penyumbang.
“Legalitas ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumbangan. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban ulah oknum yang memanfaatkan celah ini,” ujarnya.
Yanmarto juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan kotak amal yang mencurigakan, terutama yang tidak mencantumkan identitas lembaga dan informasi kontak yang jelas.
“Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara bertahap di kecamatan-kecamatan lain,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie