
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Vitrianson secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada enam ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Kapuas, Selasa (5/8/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial, menyerahkan santunan kematian kepada enam ahli waris pekerja rentan. Santunan ini sebagai bagian dari program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai oleh APBD Kabupaten Kapuas.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Vitrianson yang menyerahkan santunan tersebut, sebelum rapat pembahasan data tambahan usulan pekerja rentan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa (5/8/2025), di Aula Kantor Dinas Sosial.
Vitrianson menjelaskan, setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ia berharap, santunan ini dapat membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmarto mengemukakan, program jaminan sosial ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat miskin dan pekerja rentan.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian serta mengatasi risiko sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Yanmarto menambahkan, program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sebagai wujud nyata, Pemkab Kapuas telah menetapkan 9.960 pekerja rentan sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk periode 1 Maret hingga 30 September 2025.
Untuk mencapai target 10.000 pekerja rentan, pemerintah kabupaten mendorong para lurah untuk segera mengusulkan nama-nama tambahan. Yanmarto berharap, sinergi antara pemerintah daerah, kelurahan, dan instansi terkait dapat memastikan perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan bagi para pekerja rentan di Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie