Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menandatangani berita acara serah terima aset daerah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran, di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (13/1/2026). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas menyerahkan Barang Milik Negara/Daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas sebagai langkah penataan aset strategis. Pemerintah daerah menyiapkan aset tersebut untuk pengembangan ruang terbuka hijau dan taman kota.
Kegiatan serah terima berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (13/1/2026). Melalui agenda ini, Pemkab Kapuas menegaskan komitmen untuk menata administrasi aset sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
“Penyerahan aset ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan ke depan,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno.
Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada Kejari setempat atas dukungan dalam penataan dan pengamanan aset daerah. Ia menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan sejumlah aset di lokasi strategis sebagai ruang publik dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, termasuk aturan sempadan jalan.
Selain itu, pemerintah daerah merencanakan penataan dan pengembangan aset di Jalan Melati mulai tahun anggaran 2026. Pemkab Kapuas menargetkan kawasan tersebut menjadi taman kota yang tertata, nyaman, dan mendukung aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuala Kapuas, Rade Satya Parsaoran, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai, pemanfaatan aset negara sebagai taman kota akan mencegah aset terbengkalai sekaligus memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Melalui serah terima ini, Pemkab Kapuas dan Kejari setempat memperkuat sinergi dalam mengelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Editor: Frans Dodie