Pemkab Kapuas menggelar diskusi publik untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat demi menyempurnakan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rabu (10/9/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengambil langkah serius untuk memerangi peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan. Melalui diskusi publik yang digelar pada Rabu (10/9/2025), pemkab mulai menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk menyempurnakan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, yang membuka langsung kegiatan tersebut, menyatakan, tujuan utama diskusi ini adalah untuk menghimpun saran, masukan, dan pandangan yang konstruktif demi memperkaya substansi raperda.
“Kondisi darurat narkoba di Kapuas sudah mencapai level yang membahayakan. Kasus penyalahgunaan tidak lagi hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, tetapi telah menyebar luas hingga ke beberapa daerah pedesaan,” kata Usis.
“Bahkan, di sejumlah lokasi tertentu, narkoba sudah digunakan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari, tanpa disadari menimbulkan kerusakan besar bagi generasi penerus,” tambahnya.
Oleh karena itu, Usis menekankan betapa krusialnya peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dalam merumuskan aturan ini. Keterlibatan mereka diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
“Kami berharap diskusi ini fokus dan terarah sesuai aturan yang ada, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam upaya memberantas narkotika di Kapuas,” ujarnya.
Selain merumuskan aturan, Usis juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi masif mengenai bahaya narkoba. Penyebaran informasi harus menyentuh semua lini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat umum, instansi pemerintah, dunia usaha, hingga media massa.
Menariknya, Usis mencontohkan bahwa tempat usaha yang sering kali mendapat stigma negatif di masyarakat justru bisa diberdayakan. Dengan pendekatan yang tepat, lokasi-lokasi tersebut dapat diubah menjadi sarana untuk menyampaikan pesan anti-narkoba.
Meskipun perangkat daerah telah memberikan masukan awal, Pemkab Kapuas menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan saran tambahan. Dengan sinergi dan keterlibatan seluruh elemen, Raperda P4GN diharapkan menjadi payung hukum yang efektif untuk menekan laju peredaran narkoba dan menyelamatkan masa depan generasi Kapuas.
Editor: Frans Dodie