Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mendorong pembinaan masyarakat yang humanis dan edukatif melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Pemkab Kapuas menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja sebagai langkah konkret menghadapi penerapan KUHP Nasional.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Kapuas memperkuat peran pemerintah daerah dalam sistem pemasyarakatan modern. Selain itu, pemerintah daerah mengarahkan pembinaan agar berfokus pada pemberdayaan dan keadilan restoratif.
“Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang lebih humanis dan edukatif,” kata Wiyatno, Jumat (12/12/2025).
Selanjutnya, Wiyatno mengapresiasi inisiatif Bapas Palangka Raya yang menggagas kerja sama lintas sektor. Ia menilai kolaborasi tersebut sangat penting menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemkab Kapuas juga menyiapkan fasilitas dan lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial untuk mendukung pelaksanaan pembinaan.
“Kami siap menyediakan tempat untuk pidana kerja sosial. Kami menempatkan pembinaan sebagai upaya memperbaiki, bukan menghukum, karena kesalahan bisa terjadi akibat berbagai faktor,” tegas Wiyatno.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengubah pendekatan pemidanaan. Ia menegaskan bahwa sistem baru menempatkan penjara sebagai pilihan terakhir.
“Kedepan, aparat penegak hukum tidak selalu menjatuhkan pidana penjara. Untuk pelanggaran tertentu, mereka dapat menerapkan denda, pidana kerja sosial, atau pengawasan,” ujar Theo.
Theo menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi erat antarinstansi. Ia menilai dukungan Pemkab Kapuas memperkuat kesiapan daerah dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang lebih modern.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting pembaruan sistem pembinaan di Kabupaten Kapuas. Pemerintah berharap pendekatan rehabilitatif mampu menekan angka pelanggaran hukum dan memperkuat fungsi sosial masyarakat.
Editor: Frans Dodie