Pemkab Kapuas dan Kemenag setempat melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pinjam pakai lahan KUA Kecamatan Selat, Senin (26/1/2026). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat, membahas berakhirnya masa pinjam pakai lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di ruang rapat Dinas Pendidikan Kapuas, Senin (26/1/2026).
Selain itu, pemerintah daerah juga membicarakan langkah lanjutan yang harus ditempuh agar pemanfaatan aset negara tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu kesepahaman lintas instansi untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Hari ini kami membahas status penggunaan lahan dan bangunan KUA yang masa pinjam pakainya telah berakhir,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, melalui Kepala Dinas Pendidikan, Suwarno Muriyat.
Dalam kesempatan itu, Kepala SDN 3 Selat Hilir, Ratu Muliana Wardah, menyampaikan kondisi sekolah yang membutuhkan tambahan ruang belajar dan area pendukung. Menurutnya, perluasan lahan menjadi kebutuhan mendesak untuk menunjang proses belajar mengajar.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan, berharap adanya kejelasan terkait tindak lanjut pemanfaatan aset tersebut. Pasalnya, hingga kini KUA Kecamatan Selat masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai hasil rapat, Suwarno Muriyat bersama seluruh pihak sepakat menindaklanjuti pembahasan melalui kajian administrasi dan teknis. Kajian tersebut akan mencakup kemungkinan perpanjangan masa pinjam pakai atau penerapan skema pemanfaatan baru.
“Langkah ini penting agar kepentingan pelayanan publik di bidang pendidikan dan keagamaan di Kecamatan Selat tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Suwarno.
Editor: Frans Dodie