
RAPERDA – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, menyerahkan Raperda tentang pemekaran wilayah kepada DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (17/4/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat, sebagai bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, menyampaikan bahwa langkah pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai harapan,” ujarnya dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, wilayah Kecamatan Mantangai yang cukup luas saat ini menyulitkan jangkauan administrasi dan pembangunan, sehingga perlu ditata ulang demi efektivitas.
Lebih lanjut, Wiyatno menjelaskan bahwa dengan adanya pemekaran, pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta administrasi kependudukan dapat lebih merata dan optimal.
Ia menegaskan bahwa usulan ini juga didasarkan atas aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah terpencil.
Editor : Frans Dodie