DPRD Kapuas menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda 2026, Jumat (21/11/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas bersama DPRD setempat sepakat menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Kesepakatan tercapai dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (21/11/2025).
Kesepakatan ini muncul setelah pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. Selain itu, rapat paripurna juga menggarisbawahi sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menyusun regulasi prioritas yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, penetapan Propemperda ini dapat memperkuat dasar hukum pembangunan daerah. Proses pembahasan berlangsung dengan nuansa kolaboratif dan penuh perhatian terhadap kebutuhan masyarakat.
“Saya atas nama Pemkab Kapuas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD beserta tim pemda, yang telah menyusun dan menyepakati Propemperda 2026,” kata Sekda Kapuas, Usis I Sangkai.
Usis menegaskan, kesepakatan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kapuas. Ia juga membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, yang menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, ia menekankan perlunya regulasi yang adaptif dengan kebutuhan publik.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan itu menunjukkan dukungan kuat terhadap proses pembentukan hukum daerah. Di sisi lain, suasana rapat berjalan kondusif dan produktif.
Agenda utama meliputi penyampaian hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. DPRD juga menandatangani serta menetapkan perubahan tata tertib tersebut. Selain itu, Bapemperda menyampaikan laporan penyusunan Propemperda 2026 sebelum ditetapkan secara resmi.
Usis menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, daftar prioritas Raperda disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Pembahasan Propemperda 2026 sebelumnya dilakukan pada 18 November 2025. Dalam pertemuan itu, eksekutif dan legislatif mencapai kesepakatan untuk menetapkan rancangan tersebut sebagai prioritas. Setelah itu, dokumen Propemperda dirumuskan secara sistematis agar siap dilaksanakan.
Melalui penetapan Propemperda ini, Pemkab Kapuas berharap, dasar hukum pembangunan daerah semakin kuat. Selain itu, pemerintah menargetkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Implementasi Propemperda ini juga diharapkan memberi manfaat nyata bagi peningkatan layanan publik.
Editor: Frans Dodie