Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menerima nota kesepakatan KUA-PPAS 2026, dari Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (20/10/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas bersama DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Kesepakatan tercapai dalam rapat paripurna ke-4, Senin (20/10/2025).
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran. Kerja sama dan komitmen mereka kini berbuah KUA-PPAS.
Dodo menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam perencanaan keuangan daerah. KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan prioritas serta plafon anggaran sementara.
Menurut Dodo, prioritas dan plafon anggaran sementara menetapkan program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Ia menambahkan, pemkab akan segera melakukan asistensi rencana kerja anggaran perangkat daerah. Hasilnya sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun 2026 yang nantinya akan diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri unsur FKPD, anggota DPRD, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie