
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas Hardeman.
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memperkirakan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas Hardeman menyampaikan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah disiapkan sebesar lebih dari Rp31 miliar.
“Anggaran tersebut terdiri dari gaji ASN bulan Mei 2025 sebesar Rp21 miliar lebih dan TPP sebesar Rp9,7 miliar,” kata Hardeman, Selasa (3/6/2026).
Hardeman menambahkan, persiapan anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu dan mengurangi beban ekonomi para ASN dan PPPK. Ia juga mengimbau seluruh unit kerja agar dapat segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
“Pembayaran gaji ke-13 dan TPP ini diharapkan dapat tersalurkan tepat waktu sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.
Editor : Frans Dodie