
INSPEKSI MENDADAK – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak di Ruas Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (27/5/2025). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan akan menindak tegas pelanggaran batas tonase kendaraan di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidak tersebut, Gubernur menemukan sejumlah truk milik perusahaan besar swasta (PBS) yang masih mengangkut muatan melebihi batas maksimal yang telah disepakati, yakni 10 ton. Kondisi ini dianggap sangat merugikan karena mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah dari APBD.
“Tidak boleh ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih. Kami akan segera memanggil perusahaan-perusahaan yang melanggar kesepakatan ini dan memberikan sanksi tegas,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur juga menyoroti masalah pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai wilayah operasional. Banyak kendaraan berat yang beroperasi di Kalteng justru menggunakan pelat nomor dari luar daerah, sehingga menyulitkan pengawasan dan mengurangi penerimaan pajak daerah.
“Kendaraan yang memakai jalan kita harus menggunakan pelat nomor Kalteng, agar ada kontribusi nyata bagi daerah,” tambahnya.
Pemprov Kalteng terus memperketat pengawasan di jalur-jalur vital seperti Palangka Raya–Kuala Kurun dan ruas-ruas strategis lain yang menjadi jalur utama angkutan hasil perkebunan dan industri.
Gubernur mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur daerah adalah hasil perjuangan bersama, sehingga semua pihak wajib mematuhi aturan demi kelangsungan pembangunan dan keselamatan pengguna jalan.
Editor : Frans Dodie